Penerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Wajib Pajak PPH Pasal 21

by -59 Views

PPh Pasal 21 merupakan pemotongan pajak penghasilan baik pekerjaan maupun jasa. PPh Pasal 21 adalah pajak yang paling umum, alias diberlakukan pada semua orang yang memperoleh pendapatan di Indonesia. Namun, ternyata ada orang-orang yang tidak termasuk wajib pajak PPh Pasal 21 ini. Penerima penghasilan yang tidak termasuk wajib pajak PPh Pasal 21 ini adalah :

  1. Konsulat atau pejabat perwakilan diplomatik dari negara lain, serta orang-orang dari negara lain yang bekerja pada konsulat/pejabat perwakilan diplomatik – dengan syarat orang-orang ini tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia
  2. Pejabat perwakilan dari organisasi nasional – dengan syarat tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia

Itulah penerima penghasilan yang tidak termasuk wajib pajak PPh Pasal 21. Setelah membaca tentang ketentuang di atas, dapat dipahami bahwa status sebagai bukan wajib pajak itu bisa berubah apabila si konsulat atau pejabat perwakilan memperoleh penghasilan dari bekerja dengan pihak Indonesia.

Sementara itu, penerima penghasilan yang termasuk wajib pajak PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pensiun,
  3. Bukan pegawai. Banyak profesi yang memperoleh penghasilan karena jasanya. Orang-orang yang bekerja sebagai profesi ini termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Profesi yang dimaksud adalah seperti tenaga ahli (dokter, pengacara, arsitek, dll), pekerja seni (pemain musik, penyanyi, pelawak, penari, dll), olahragawan, profesi akademik (pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dll), profesi dalam dunia penerbitan (penerjemah, peneliti, pengarang, dll), pemberi jasa teknis dalam segala bidang, agen iklan, pengelola maupun pengawas proyek, distributor, penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, dan berbagai profesi lainnya.
  4. Dewan pengawas atau anggota dewan komisaris yang tidak menjadi pegawai tetap di perusahaan yang sama,
  5. Mantan pegawai
  6. Peserta kegiatan yang menerima penghasilan dari keikutsertaannya. Kegiatan yang dimaksud disini adalah seperti perlombaan di segala bidang, peserta konferensi, siding, kunjungan kerja, maupun pertemuan, peserta dalam kepanitiaan di penyelenggaraan sebuah kegiatan, peserta kegiatan pelatihan dan pendidikan, serta kegiatan-kegiatan lainnya.

Kenapa Harus Membayar PPh Pasal 21?

      Selama ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak penghasilan alias PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan banyak orang belum mengetahui penggunaan uang pajak tersebut. Hmm, kemanakah perginya uang pembayaran pajak khususnya PPh Pasal 21?

Baca JUGA: 

Menghitung Penghasilan yang Dikenai Pemotongan PPh Pasal 21

Ketentuan Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 yang Sedang Berlaku di Indonesia

 

Pajak dikenal sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Uang pajak ini digunakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri. Dana pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana pendidikan, transportasi, kesehatan, dapat bersumber dari pajak.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, dalam sebuah wawancara (https://finance.detik.com/) menyatakan bahwa Rp 1 triliun penerimaan pajak dapat digunakan untuk memperbaiki banyak sektor.

Secara rinci, Rp 1 triliun itu bisa dipakai untuk membangun 155 km jalan, 3541 meter jembatan, 52.631 ha sawah, bantuan 306ribu ton pupuk kepada petani, 11.900 rumah prajurit sampai menggaji 10.000 POLRI dalam kurun waktu 1 tahun.

Karenanya, pemotongan penghasilan setiap bulan tiap orangnya terasa ringan, jika melihat manfaat pajak tersebut.

Tax Amnesty alias Pengampunan Pajak

Salah satu alasan seseorang enggan menunaikan pajak bisa jadi juga karena takut mendapat sanksi karena beberapa kali sudah beberapa kali tidak membayarkan pajak. Memang terdapat peraturan pemerintah yang menyatakan adanya sanksi terhadap orang-orang yang lalai menunaikan PPh Pasal 21.

Pemerintah juga menyadari, adanya sanksi ini secara langsung juga menyurutkan niat seseorang yang ingin berniatan baik untuk mulai membayar pajak. Karenanya, pada 2016, pemerintah menerbitkan Undang-undang No 11 Tahun 2016 yang berisi tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Tax Amnesty adalah penghapusan pajak terutang bagi orang-orang yang berniatan untuk membayarkan pajak penghasilan. Jadi pajak yang seharusnya terutang tidak akan dikenai sanksi apapun, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Dengan adanya tax amnesty, wajib pajak terbebas dari pemeriksaan data tentang kekayaan yang dimilikinya. Secara otomatis, wajib pajak juga terbebas dari rasa takut dan rasa khawatir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *