Bayar Pajak Motor Nembak KTP, Masih Bisa Nggak Sih?

by -39 Views

Motor merupakan salah satu kendaraan yang paling mudah perawatannya. Dengan harganya yang lebih murah dibandingkan mobil, tidak heran motor menjadi kendaraan sejuta umat. Pastinya sebagai pemilik motor..

Anda harus memperhatikan beberapa hal, seperti halnya membayar pajak secara rutin. Tapi karena banyak orang yang malas mengurusnya, tidak jarang juga bayar pajak motor nembak KTP.

Kenapa Banyak Orang yang Bayar Pajak Motor Pakai Nembak KTP?

Perlu Anda ketahui, salah satu syarat yang wajib dibawa saat ingin bayar pajak motor yaitu dengan melampirkan KTP asli dan namanya harus sama dengan yang tertera di STNK mau pun BPKB. Sebenarnya peraturan yang satu ini mudah diikuti, namun, bagi mereka yang tidak memiliki KTP, pastinya akan sangat sulit untuk mengurus pembayaran pajak motornya.

Baca JUGA: 

Solusi BPKB dan STNK Hilang Bersamaan Apakah Bisa Diurus Kembali Panduan Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik

Meskipun ada juga yang tidak memiliki BPKB, pembayarannya masih bisa dilakukan secara online. Berbeda kalau memang tidak memiliki KTP yang tidak bisa dilakukan secara online tapi harus datang langsung ke SAMSAT. Tidak sedikit orang yang tidak membawa KTP saat akan membayar pajak motor.

Orang yang membeli motor bekas, apalagi pemilik sebelumnya sulit ditemui, tentunya tidak dapat membawa KTP asli untuk bayar pajak motor. Kalau ada peraturan bisa pinjam KTP, pastinya prosedur pembayarannya tetap bisa bisa dilakukan dengan menggunakan KTP dari pemilik motor sebelumnya sebelum adanya penggantian pemilik motor atau balik nama.

Peraturan tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan. Polisi menginginkan adanya minimalisir dari pencurian motor yang sekarang ini marak terjadi. Selain itu, karena pengurusan balik nama harus membutuhkan waktu yang lama dan biayanya juga tidak sedikit, mau tidak mau pemilik motor melakukan bayar pajak motor nembak KTP.

Karena mudahnya nembak KTP, tidak heran semakin banyak saja calo-calo di kalangan para petugas di SAMSAT agar pemilik motornya mudah membayar pajak. Hanya dengan melampirkan KTP-nya saja, pajak motor pun sudah terbayarkan dengan cepat tanpa harus meminta KTP pemilik motor sebelumnya.

Hanya saja, tentu harus mengeluarkan biaya yang besar untuk memanfaatkan jasa calo nembak KTP tersebut. Kisaran harga calo berbeda-beda, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 jutaan. Meskipun cepat diselesaikan urusan pajak motornya, namun Anda harus menyiapkan uang lebih kalau memakai calo.

Bayar Pajak Motor Sekarang Tidak Perlu KTP

Karena maraknya bayar pajak motor nembak KTP, pemerintah provinsi pun mengeluarkan peraturan kalau pembayaran pajak motor tidak perlu lagi memakai KTP. Dengan begitu, adanya jasa-jasa calo di kalangan petugas SAMSAT pun dapat terhindari dan semakin berkurang. Masyarakat pun juga tidak perlu lagi membayar pungli atau biaya yang besar lagi hanya untuk menyewa jasa calo saja.

Kalau pun sekalian, Anda dapat melakukan balik nama untuk mengganti kepemilikan motornya. Namun, Anda harus bersabar karena pengurusannya yang butuh waktu yang tidak sebentar. Syaratnya yaitu membawa fotokopi serta BPKB dan STNK asli sekaligus fotokopi KTP Anda sebagai pemilik motor baru.

Ikuti saja proses-prosesnya, seperti cek fisik kendaraan, menyerahkan dokumennya ke loket pendaftaran balik nama, menunggu proses pembuatan STNK yang di atas namakan Anda, serta penggantian data di BPKB. Namun, untuk melakukan pengurusan pada BPKB, Anda harus datang terlebih dahulu ke Polda setempat.

Kalau semua prosesnya lancar, tentu akan terasa cepat karena Anda tidak perlu lagi mengurus kekurangannya. Nantinya Anda dapat membayar pajak kendaraan Anda dengan menggunakan nama Anda sendiri tanpa perlu lagi bayar pajak motor nembak KTP. Kalau pun tidak ingin memakai KTP bisa saja dilakukan karena tersedia layanan pembayaran online. Mudah, bukan membayar pajak motor sekarang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *