Panduan Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik

by -28 Views

Tidak sedikit dari masyarakat yang bertanya, bagaimana cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik? Hal ini bukan tanpa alasan karena memang terkadang ada beberapa alasan mengapa banyak orang yang menanyakan hal tersebut seperti malas untuk berurusan dengan pemilik kendaraan sebelumnya hingga pemilik kendaraan tersebut sulit untuk ditemui.

Padahal proses pembayaran pajak motor harus dilakukan dengan segera. Tak bisa dipungkiri apabila KTP memang menjadi salah satu persyaratan yang harus anda bawa ketika akan melakukan pembayaran pajak tersebut. hal ini pun ternyata sudah tertuang didalam peraturan Kaporli atau Perkap Nomor 5 tahun 2012 lalu

Apakah bisa membayar pajak motor tanpa KTP Pemilik

Menjawab pertanyaan diatas, kami tegaskan apabila anda tidak bisa melakukan pembayaran pajak tanpa menggunakan KTP pemilik motor tersebut sebelumnya. Berbeda apabila anda tidak mempunyai BPKB, maka anda bisa memilih untuk melakukan pembayaran secara online.  Berbeda jika KTP yang tidak ada.

Itulah mengapa ketika anda akan melakukan bayar pajak kendaraan tersebut, maka anda harus mempunyai KTP milik orang lain tersebut. hal ini bukan tanpa alasan karena KTP memang menjadi dokumen yang cukup penting untuk melakukan pembayaran pajak baik itu secara online maupun offline.

Sampai disini, anda pasti bertanya-tanya bukan bagaimanakah cara untuk membayar pajak kendaraan anda tersebut. ada beberapa cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik lama yang bisa anda pilih. Adapun beberapa cara tersebut akan dibawah pada ulasan berikutnya.

Solusi cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik lama

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, apabila masih ada solusi apabila anda ingin membayar pajak tersebut. berikut ini beberapa opsi yang bisa anda pilih untuk melakukan pembayaran tersebut.

  1. Balik nama

Opsi pertama apabila anda tidak ingin membayar pajak motor tersebut adalah dengan balik nama.  Maksud dari balik nama ini adalah semua dokumen dari motor tersebut atas nama anda sendiri.  untuk mengurus balik nama ini pun juga ada beberapa syarat yang harus anda penuhi.

Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah BPKB dan STNK asli kendaraan beserta dengan salinannya dan fotokopi KTP yang anda miliki. Untuk proses balik nama ini sendiri ternyata bisa dilakukan di SAMSAT dimana harus melewati cek fisik terlebih dahulu.. biasanya tes tersebut akan dilakukan oleh petugas samsat guna untuk pengambilan nomor rangka maupun mesin kendaraan.

Untuk proses balik nama tersebut, anda juga harus membayarkan sejumlah uang untuk administrasi. Petugas samsat akan menjelaskan apa saja detail dari biaya yang anda keluarkan.

Segera bayar pajak anda

Apabila ada sudah melakukan balik nama, maka langkah berikutnya anda bisa segera membayar pajak. Sama seperti dengan melakukan balik nama, bayar pajak ini bisa dilakukan di kantor samsat terdekat di kota anda dengan membawa sejumlah dokumen diantaranya adalah

  1. Membawa KTP asli berserta dengan salinannya
  2. Membawa STNK dan salinannya
  3. Membawa BPKB dan salinannya
  4. Bukti verifikasi pemeriksaan cek fisik oleh petugas samsat.

Apabila anda sudah menyiapkan semua dokumen tersebut, maka anda bisa mengisi formulir pembayaran pajak yang sudah disediakan oleh pihak samsat. Anda bisa menyerahkan formulir tersebut berikut syaratnya. Untuk BPKB asli sendiri biasanya hanya ditunjukan ke petugas. Jika sudah, maka ada bisa membayar pajak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. Baca Juga : Prosedur Balik Nama Motor Tanpa KTP Pemilik Lama Dengan Mudah

Demikian beberapa cara bayar pajak motor atas nama orang lain tanpa KTP pemilik lama. Dengan balik nama menjadi solusi yang terbaik pada kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *