Bayar pajak motor atas nama orang lain ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat. Membayar pajak sendiri memang sudah menjadi kewajiban tersendiri bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam membayar pajak tersebut sebenarnya bisa diwakilkan oleh orang lain. Maksud diwakilkan disini adalah pembayarannya dilakukan bukan atas nama yang anda miliki.
Maksudnya adalah proses pembayaran tersebut dilakukan oleh pemilik STNK maupun BPKB motor anda tersebut. walaupun demikian, anda tetap bisa membayarkan pajak tersebut sendiri, asalkan anda mengantongi beberapa dokumen persyaratan yang harus anda bawa. Lantas apa saja syarat yang harus anda bawa apabila membayar pajak tersebut atas nama orang lain.
Syarat bayar pajak motor atas nama orang lain
Adapun beberapa persyaratan yang wajib untuk anda penuhi apabila ingin bayar pajak motor atas nama orang lain tersebut. berikut ini beberapa dokumen yang wajib untuk anda bawa.
- Membawa KTP dan salinan KTP pemilik motor tersebut
- Membawa BPKB atau bukti pemilikan kendaraan bermotor asli maupun salinannya
- Membawa STNK atau surat tanda naik kendaraan baik asli maupun fotokopinya.
- Surat kuasai yang dilengkapi dengan materai dan ditandatangani
- Surat kematian apabila pemilik dari motor tersebut sudah meninggal dunia.
Tidak sedikit dari masyarakat yang juga bertanya apakah bisa menggunakan salinan KTP? Karena KTP merupakan salah satu dokumen yang cukup penting didalam pembayaran pajak ini, maka anda tidak bisa menggunakan salinan KTP. Untuk itulah, sebelum anda melakukan pembayaran anda diharuskan sudah memegang KTP pemilik kendaraan tersebut
Langkah-langkah membayar Pajak Motor
Setelah anda mengetahui apa saja syarat bayar pajak motor atas nama orang lain, maka anda harus mengetahui bagaimana prosedur dalam melakukan pembayaran pajak motor tersebut. agar anda tidak penasaran lagi, berikut ini prosedur yang harus anda lewati.
- Pastikan anda sudah membawa salinan semua dokumen sebelum ke samsat
Hal pertama yang harus anda lakukan sebelum pergi ke samsat adalah memperhatikan apabila semua salinan dokumen yang dibutuhkan sudah anda siapkan selain KTP, STNK dan BPKB yang asli. Sebab biasanya, kantor samsat akan ramai terlebih lagi bagian fotokopinya. Jika anda sudah menyiapkan salinannya sejak awal, maka ini akan membuat anda lebih menghemat waktu.
- Datangi loket pendaftaran
Jika anda sudah sampai ke kantor samsat yang ada di kota anda, maka langkah berikutnya anda bisa menuju ke loket pendaftaran. Anda bisa meminta formulir untuk keperluan membayar pajak kendaraan anda.
- Isi formulir
Apabila sudah, maka anda bisa langsung mengisi formulir tersebut dan formulir tersebut lantas bisa dikembalikan ke petugas yang sama. Disini, anda juga bisa melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
- Tunggu petugas memberikan SKP
Jika formulir dan kelengkapan sudah diperiksa oleh petugas, maka mereka akan memberikan anda SKP atau surat ketetapan pajak. Jika anda memutuskan untuk membayar pajak selama 5 tahun sekali, maka pengecekan fisik kendaraan akan sangat dibutuhkan.
- Tunggu hingga nama anda dipanggil
Apabila sudah, maka anda akan diminta untuk mengantri kembali. Anda bisa menunggu hingga anda dipanggil guna untuk melakukan pembayaran pajak motor tersebut. dan jangan lupa anda bisa memeriksa kembali STNK anda. Pastikan cap pelunasan sudah tertera di atas STNK anda. Baca Juga : Cara Bayar Pajak Motor atas Nama Orang Lain Tanpa KTP
Mudah bukan bagaimana cara untuk melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan nama orang lain. Demikian syarat bayar pajak motor atas nama orang lain yang wajib anda ketahui